BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN KARIMUN
PAJAK MINERBA
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara
JL. PERTAMBANGAN SEI. AYAM. TELP. (0777) 328365 FAX. (0777) 31901
E-Mail: dispendakarimun@yahoo.co.id
TANJUNG BALAI KARIMUN
PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN
BADAN PENDAPATAN DAERAH