BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN KARIMUN
PAJAK REKLAME
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.
Persyaratan Pajak Reklame
Reklame baru Pribadi
Reklame Baru Badan
Persyaratan Perpanjang Reklame
Produk Layanan
Reklame Papan/Bill Board/Videotron/Megatron
Reklame Kain
Reklame Melekat/Stiker
Reklame Selebaran
Reklame Berjalan
JL. PERTAMBANGAN SEI. AYAM. TELP. (0777) 328365 FAX. (0777) 31901
E-Mail: dispendakarimun@yahoo.co.id
TANJUNG BALAI KARIMUN
PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN
BADAN PENDAPATAN DAERAH