Bapenda Karimun Lakukan Penurunan Spanduk Yang Habis Masa Tayang
Karimun - Penertiban spanduk iklan di jalan-jalan dilakukan
tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun. Sejumlah
spanduk-spanduk yang betebaran itu berada di depan toko, kedai dan warung.
Spanduk yang melanggar diturunkan oleh tim penertiban.
Mereka menyasar sejumlah kawasan. Tampak sejumlah spanduk promosi sejumlah
iklan rokok hingga provider telepon seluler yang dicopot.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Karimun, Raden Ricky mengatakan
bahwa spanduk promosi yang dicopot tersebut telah habis masa tayang. "Kita
menertibkan spanduk yang telah habis masa tayangnya," kata Ricky.
Penertiban itu, merupakan kegiatan yang dilakukan dengan
jangka waktu tertentu, yaitu tiga bulan. Untuk penertiban juga didampingi oleh
Satpol PP "Kami tiga bulan sekali turun bersama tim," ucapnya.
Penertiban terkait mengoptimalkan PAD dari sektor pajak. Tim
memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang memasang promosi, namun kurang taat
aturan.
Ricky menyampaikan, seharusnya penurunan spanduk dilakukan
sendiri oleh pihak yang memasangnya. Namun, untuk tahun ini telah dikeluarkan
Peraturan Bupati (Perbub) mengenai peraturan mengenai iklan spanduk. Yaitu
Perbub jaminan bongkar spanduk iklan.
"Selain itu penertiban juga dilakukan apabila adanya
laporan masyarakat. Biasanya masyarakat melaporkan apabila ada kondisi spanduk
yang dapat membahayakan keselamatan dan sebagainya," ucap Ricky.