Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Tarif Pajak Hotel sebesar 10%
Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.
Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Tidak Termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualan / omzetnya tidak melebihi Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
Tarif Pajak Restoran sebesar 10%
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Jenis dan Tarif Pajak Hiburan :
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.
Tarif Pajak Reklame sebesar 20%
Tarif Pajak Reklame Jenis Rokok dan Minuman Beralkohol sebesar 25%
Setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet dipungut pajak dengan nama Pajak Sarang Burung Walet.
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%
Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pelanggan listrik adalah orang dan atau badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.
Dasar pengenaan PPJ adalah nilau jual tenaga listrik
Tarif Pajak PPJ sebesar 6%
Tarif Pengguna Tenaga Listrik dari Sumber Lain oleh industry, pertambangan, minyak bumi dan gas sebesar 3%
Tarif Pengguna Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Tarif Pajak Minerba 20%.
Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan / pemanfaatan air tanah.
Tarif Air Bawah Tanah sebesar 20%.
Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaran tempat parkir. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parker diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Parkir sebesar 20%.
PBB perdesaan dan perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, pengusahaan dan atau pemanfaatan bumi dan atau bangunan. Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
NJOP s/d Rp 1.000 ditetapkan 0,1%
NJOP diatas Rp. 1.000 ditetapkan 0,3%
BPHTB adalah bea perolehan ha katas tanah dan bangunan dipungut pajak atas perolehan ha katas tanah dan atau bangunan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan ha katas tanah dan atau bangunan.
Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah).
Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak dengan pemberian hibah, wasiat ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Tarif BPHTB sebesar 5%.
Peraturan Daerah
PERDA NO 3 TAHUN 2018
Peraturan Bupati
perbup no 9 thn 2019
Peraturan Bupati
PERBUP NO 24 TAHUN 2010
Peraturan Bupati
PERBUP NOMOR 21 TAHUN 2010
Peraturan Bupati
PERBUP NOMOR 23 TAHUN 2010
Peraturan Bupati
PERBUP NOMOR 12 TAHUN 2019
Peraturan Bupati
PERBUP NOMOR 7 TAHUN 2019
Peraturan Bupati
PERBUP NOMOR 10 TAHUN 2019
Peraturan Bupati
PERBUP NOMOR 8 TAHUN 2019
Peraturan Daerah
PERDA NO.9 TAHUN 2023