Style Options



Close X

Definisi

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Dasar Hukum

Bentuk

Peraturan Daerah

Judul

PERDA NO 3 TAHUN 2018

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

perbup no 9 thn 2019

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

PERBUP NO 24 TAHUN 2010

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

PERBUP NOMOR 21 TAHUN 2010

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

PERBUP NOMOR 23 TAHUN 2010

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

PERBUP NOMOR 12 TAHUN 2019

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

PERBUP NOMOR 7 TAHUN 2019

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

PERBUP NOMOR 10 TAHUN 2019

Action

Bentuk

Peraturan Bupati

Judul

PERBUP NOMOR 8 TAHUN 2019

Action

Bentuk

Peraturan Daerah

Judul

PERDA NO.9 TAHUN 2023

Action