Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas jasa Pelayanan Kesehatan ditempat Pelayanan Kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di :
Dasar Hukum PERDA 04 Tahun 2020
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihanm dipungut retribusi atas pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan. Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan / kebersihan diukur berdasarkan kelas, lokasi, dan luas bangunan.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas pelayanan parkir ditepi jalan umum. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Subjek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan parkir di tepi jalan umum. Tingkat Penggunaan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pelayanan.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah :
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemenfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusinya adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi. Tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan pengawasan dan pengendalian atas menara telekomunikasi.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Objek Pemakaian Kekayaan Daerah yang terdiri dari :
Retibusi Terminal dipungut retribusi atas pelayanan terminal. Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan terminal. Tingkat penggunaan jasa penyediaan terminal diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemakaian terminal.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimilikidan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga. Tingkat penggunaan jasa pelayanan tempatrekreasi dan olahraga diukur berdasarkan jenis tempat rekreasim tempat wisata, tempat olahraga dan frekuensi pemakaiannya.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), Koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalamrangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin untuk mendirikan suatu bangunan. Tingkat penggunaan jasa pemberian izin mendirikan bangunan diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis bangunan.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman berakohol. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman berakohol disuatu tempat tertentu. Subjek Retribusi Izin Penjualan Minuman Berakohol adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin untuk melakukan penjulan minuman berakohol di suatu tempat tertentu. Tingkat penggunaan jasa Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol diukur berdasarkan jumlah dan golongan minuman serta jenis tempat penjualannya. Tempat Penjualan Minuman Berakohol dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu :
Retribusi Iin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin trayek. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki ixin untuk mengelola perusahaan angkutan. Tingkat penggunaan jasa pemberian izin trayek diukur berdasarkan jenis kendaraan.
Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan Penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanf