16 Nov 2022

BAPENDA KARIMUN MELAKSANAKAN TAHAPAN PENYUSUNAN PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM SATU PERDA

foto: Tim Bapenda Kabupaten Karimun bersama Kemenkumham Perwakilan Kepri

Bapenda News

20 Oktober 2022

Sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disampaikan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan WajibPajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun menjadi Leader dalam menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggandeng OPD Pengelola Retribusi Daerah sebagai Tim Penyusunan Ranperda PDRD. Sebagai langkah awal penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Triwulan IV Tahun 2022 dilakukan penyusunan Naskah Akademik RanperdaPajak Daerah dan Retribusi Daerah bekerja sama dengan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM RI Provinsi Kepulauan Riau. Diharapkan pada TW. IV Tahun 2022 ini Naskah Akademi kini dapat selesai tepat waktu bersamaan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun oleh Tim Bapenda Karimun bersama OPD Terkait.

Adapun Timeline penyusunan Ranperda PDRD Kabupaten Karimun, direncanakan pada tahun 2022 pembentukan Tim penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Koordinasi penyusunan Naskah Akademik Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Kepri serta penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2023 pembahasan bersama DPRD, evaluasi biro hokum Provinsi Kepri, evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri serta pengesahan Ranperda menjadi Ranperda menjadi Perda. Implementasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di mulai pada Januari 2024. (sunfree)

Komentar Berita

Leave a comment