16 Nov 2022

BAPENDA KARIMUN MELAKSANAKAN SOSIALISASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KEPADA OPD PENGELOLA RETRIBUSI DAERAH

foto: Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun rapat Monitoring dan evaluasi pembangunan bersama Kepala Bapenda Kabupaten Karimun.

Bapenda News

14 November 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah DR. Kamarulazi, S.Sos, M.Si menyampaikan pemaparan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh Bupati Karimun. Dalam pemaparan Kamarulazi menyampaikan 3 pokok pembahasan.

Bagian pertama tentang rekonsiliasi dan evaluasi penerimaan Retribusi Daerah, bagian kedua tentang komitmen OPD pengelola retribusi untuk menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan bagian ketiga perkembangan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pemaparan rekonsiliasi dan evaluasi Retribusi Daerah, Kamarulazi memaparkan Target dan Realisasi retribusi per OPD dari tahun 2020 s.d 2023 yang menggambarkan capaian retribusi daerah Kabupaten Karimun dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan komitmen OPD Pengelola Retribusi untuk menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD.

Lazi mengatakan ETPD adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah dari cara tunai menjadi non tunai. Tolong segera di siapkan dan dilaksanakan digitalisasi dengan mngubah cara bayar retribusi menjadi non tunai. Lazi juga menjelaskan kanal pembayaran digital itu contohnya QRIS, transfer, E-commerce seperti PBB itu bisa bayar menggunakan bermacam jenis aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay dan sekarang sudah ada Pospay. Begitu juga retribusi agar mulai meninggalkan pola bayar secara tunai. Ya kita masih tetap menerima tunai namun sediakan pilihan bagi pembayar retribusi untuk dapat memilih metode pembayaran secara non tunai dan perlahan-lahan kita tidak ada lagi menerima pajak dan retribusi secara tunai.

Bagian ketiga kepala Badan Pendapatan menyampaikan secara singkat tentang perkembangan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah memasuki tahapan pembahasan bersama OPD pengelola retribusi. Tolong jangan ada tarif retribusi yang tertinggal, tarif retribusi wajib masuk dalam Perda, jika tidak masuk, maka retribusi tidak dapat dipungut, kepada OPD agar cross cek kembali, ucap Lazi. (sunfree)

 

Komentar Berita

Leave a comment