06 Jun 2023

BAPENDA MENGHADIRI RDP (RAPAT DENGAR PENDAPAT) BERSAMA PANSUS DPRD TERKAIT RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bapenda News

06 Juni 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) Perda selambatnya pada tanggal 05 Januari 2024.
Bapenda Karimun selaku Leading Sector penyusunan Ranperda PDRD ini telah melakukan tahapan penyusunan Ranperda mulai dari Rapat koordinasi antar bidang pada Badan Pendapatan Daerah  untuk menyusun draff Pajak Daerah dan tarif pajak, kemudian berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola Retribusi Daerah untuk menentukan jenis Retribusi dan Tarif retribusi yang kemudian disatuakan dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karimun dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah.
Adapun Jenis Pajak Daerah Yang Diatur Dalam Undang-Undang HKPD, Sebagai Berikut :
1.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
2.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
3.    Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
4.    Pajak Reklame;
5.    Pajak Air Tanah;
6.    Pajak Mineral Bukan Logam dan  Batuan;
7.    Pajak Sarang Burung Walet;
8.    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; dan
9.    Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. retribusi di klasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam Undang-Undang HKPD jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan.  


Adapun jenis retribusi  daerah yang diatur dalam Undang Undang HKPD, sebagai berikut :
A.    Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
1.    Pelayanan Kesehatan;
2.    Pelayanan Kebersihan;
3.    Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
4.    Pelayanan Pasar; dan
5.    Pengendalian Lalu Lintas.

terhadap 5 (lima) jenis retribusi jasa umum yang diatur dalam UU HKPD, diajukan 4 jenis retribusi jasa umum yang akan dipungut oleh kabupaten karimun. jenis retribusi jasa umum yang tidak dipungut adalah retribusi pelayanan pasar karena dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).


B.    Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
1.    Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya;
2.    Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya Dalam Lingkungan Tempat Pelelangan;
3.    Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan;
4.    Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Vila;
5.    Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak;
6.    Pelayanan Jasa Kepelabuhanan;
7.    Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga;
8.    Pelayanan Penyeberangan Orang Atau Barang dengan Menggunakan Kendaraan di Air;
9.    Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah; dan
10.    Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/Atau Optimalisasi Aset Daerah dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Terhadap  10 (sepuluh) jenis retribusi jasa usaha yang diatur dalam Undang-Undang HKPD,  seluruhnya diajukan sebagai  retribusi yang akan dipungut oleh Kabupaten Karimun. namun untuk pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan akan dilakukan  setelah Kabupaten Karimun memiliki pelabuhan tempat pelelangan ikan.


C.    retribusi perizinan tertentu.
1.    Persetujuan Bangunan Gedung;
2.    Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan
3.    Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
Terhadap 3 (tiga) jenis retribusi jasa usaha yang diatur dalam Undang-Undang Hkpd,  di ajukan 2 (dua) jenis retribusi perizinan tertentu yang akan dipungut  oleh Kabupaten Karimun. Jenis retribusi perizinan tertentu yang tidak dipungut adalah retribusi pengelolaan pertambangan rakyat yang merupakan kewenang Provinsi.
Rancangan Peraturan Daerah ini telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Karimun, dan telah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan membahas bersama muatan ranperda sesuai dengan Undang-Undang HKPD. Bapenda Karimun bersama OPD terkait telah beberapa kali mengikuti Rapat Dengar Pendapat Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membahas rincian yang dan di dalam Ranperda PDRD. Setelah adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karimun maka Ranperda akan segera dikirmkan ke Gubernur Kepulauan Riau, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan untuk selanjutnya di evaluasi oleh Kementrian tersebut. Jika evaluasi diterima maka Ranperda DPRD akan disahkan dan dapat diberlakukan sebagai dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah mulai 5 Januari 2024. (sunfree)

Komentar Berita

Leave a comment