10 Jul 2023

RAPAT SINERGITAS OPTIMALISASI PAJAK DAERAH ANTARA BAPENDA KARIMUN BERSAMA IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (IPPAT) DAN NOTARIS

Bapenda News

10 JULI 2023

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun berupaya terus membangun sinergitas dengan berbagai instansi dalam upaya optimalisasi Pajak Daerah. Pada hari Kamis (6/7/23) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kamarulazi mengundang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karimun beserta Pengurus dan anggota untuk melaksanakan Rapat Sinergitas Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah khususnya dari sektor BPHTB. Kepala Bapenda di damping Sekretaris Bapenda, Herisa Anugerah beserta jajarannya menyampaikan apresiasi kepada IPPAT Kabupaten Karimun yang senantiasa medukung Pemerintah Kabupaten Karimun   dalam melaksanakan pemungutan BPHTB.  Sinergi yang telah kita jalin berhasil menjadikan BPHTB sebagai salah satu penerimaan daerah yang dapat diandalkan dalam membangun Kabupaten Karimun, tanpa adanya sinergi antara Bapenda, IPPAT/ Notaris tentu akan terjadi lost potensi dari BPHTB, PPAT sebagai pejabat yang berperan dalam pembuatan akta tanah membantu proses peralihan hak, memiliki posisis strategis bagi Bapenda  dimana proses yang dilakukan PPAT berkaitan erat dengan proses pemungutan BPHTB, kata Lazy.

Pada kesempatan ini ketua IPPAT Kabupaten Karimun Zulkhainen menyampaikan bahwa PPAT memiliki tugas membantu pemerintah sesuai dengan fungsi PPAT, dengan harapan terus terjalin hubungan baik antara Pemerintah Daerah khususnya Bapenda dan PPAT/Notaris tentu akan tercapai optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dari sector BPHTB. PPAT juga mengharapkan adanya langkah percepatan dalam proses validasi BPHTB agar PPAT/Notaris dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya.

Pertemuan ini juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh  Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, T. Suzan Friana , khusus membahas ketentuan yang mengatur tentang BPHTB dimana PPAT/Notaris   memiliki kewajiban meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak katas tanah dan/atau bangunan serta meyampaikan laporan sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.


Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala yang dihadapi oleh PPAT / Notaris dalam melaksanakan tugasnya terkait pengurusan BPHTB , serta penyampaian harapan petugas dari Bidang PBB dan BPHTB dalam sinkronisasi data dan teknis inputan BPHTB.

Tak terasa hingga  sore hari diskusi yang menarik terus berlanjut meghasil kan kesepakatan kerjasama dan perbaikan untuk optimalisasi penerimaan BPHTB ke depan dan ditutup dengan sosialisasi kemudahan pembayaran pajak daerah melalui SI-IKAN PARI (sitem Informasi Kemudahan Pembayaran Pajak dan Retribusi) yang disampaikan oleh sekretaris Bapenda, dengan memanfaatkan SI-IKAN PARI wajib pajak akan mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah kata ica  dan sekaligus menutup pertemuan ini. (sunfree)

Komentar Berita

Leave a comment